- JENIS PELAYANAN PERIZINAN
- STANDAR PELAYANAN PENERBITAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 1999 tentang tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung 6. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
1. Pengajuan permohonan; 2. Fotocopy KTP rangkap 2 (dua); 3. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah; 4. Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa; 5. Bukti setoran pajak bumi dan bangunan tahun berkenaan; 6. Gambar konstruksi skala 1 : 100 yang disahkan oleh kepala UPTD DPU setempat yang meliputi : a. Gambar denah; b. Gambar tampak muka dan tampak samping; dan c. Gambar potongan melintang dan memanjang. 7. Gambar situasi 1.500 (garis sempadan jalan/ROI jalan) : a. Garis sempadan; b. Letak bangunan di dalam kapling; c. Skala gambar; d. Arah mata angin; dan e. Jarak bangunan dengan sekitarnya. |
3 |
Sistem dan Mekanisme Posedur |
1. Pengajuan permohonan; 2. Penelitian persyaratan; 3. Peninjauan lapangan; 4. Pemprosesan izin; dan 5. Penerbitan izin. |
4 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
4 (empat) hari kerja setelah persyaratan permohonan dinyatakan lengkap |
5 |
Biaya / Tarif |
Tidak dipungut biaya (gratis) |
6 |
Produk Pelayanan |
Surat Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) |
7 |
Sarana Prasarana atau Fasilitasi |
Komputer, Printer dan ATK |
8 |
Kopetensi Pelaksana |
SDM yang memadahi |
9 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan Internal dilakukan secara berjenjang dan struktural oleh Camat dan Kasi yang menangani |
10 |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditunjukan kepada : Kecamatan Lebakbarang Jl. Raya Lebakbarang Nomor 01 Kode Pos 51183 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via Telepon : 0285-38100122 Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |
11 |
Jumlah Pelaksana |
2 (dua) orang |
12 |
Jaminan Pelayanan |
Cepat, Efesien, Ramah, Inovatif dan Akuntabel |
13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan dan masyarakat pengguna layanan dijamin keamanannya baik jiwa raga maupun kendaraan, helm dsb. |
14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan pelayanan dilakukan secara periodik setiap 1 bulan sekali |
- STANDAR PELAYANAN PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER-9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 46/M-DAG/PER-9/2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER-9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan; 4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 77/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan 5. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
1. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan (bagi badan hukum); 2. SK Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian terkait (bagi badan hukum); 3. KTP Pemilik/Direktur Utama/Penanggungjawab Perusahaan; 4. Izin HO/Fotocopy Izin Teknis Lainnya bagi yang Dipersyaratkan; 5. Fotocopy NPWP Perusahaan; 6. Neraca Awal Perusahaan; 7. SIUP Kantor Pusat (bagi kantor perwakilan/cabang dilegalisir instansi); 8. TDP Kantor Pusat (bagi kantor perwakilan/cabang); 9. Pas foto berwarna ukuran 4x6 (3 lembar); 10. Menandatangani SPI SIUP dan TDP bermaterai Rp. 6000 (3 buah); 11. Surat Keterangan dari desa/kelurahan; dan 12. Fotocopy Tempat Usaha (sertifikat/petok/bukti kontrak/sewa). |
3 |
Sistem dan Mekanisme Posedur |
1. Pengajuan permohonan 2. Penelitian persyaratan; 3. Peninjauan lapangan; 4. Pemprosesan izin; dan 5. Penerbitan izin. |
4 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
2 (dua) hari kerja setelah persyaratan permohonan dinyatakan lengkap |
5 |
Biaya / Tarif |
Tidak dipungut biaya (gratis) |
6 |
Produk Pelayanan |
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) |
7 |
Sarana Prasarana atau Fasilitasi |
Komputer, Printer dan ATK |
8 |
Kopetensi Pelaksana |
SDM yang memadahi |
9 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan Internal dilakukan secara berjenjang dan struktural oleh Camat dan Kasi yang menangani |
10 |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditunjukan kepada : Kecamatan Lebakbarang Jl. Raya Lebakbarang Nomor 01 Kode Pos 51183 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via Telepon : 0285-38100122 Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |
11 |
Jumlah Pelaksana |
2 (dua) orang |
12 |
Jaminan Pelayanan |
Cepat, Efesien, Ramah, Inovatif dan Akuntabel |
13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan dan masyarakat pengguna layanan dijamin keamanannya baik jiwa raga maupun kendaraan, helm dsb. |
14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan pelayanan dilakukan secara periodik setiap 1 bulan sekali |
- STANDAR PELAYANAN PENERBITAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER-9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 46/M-DAG/PER-9/2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER-9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan; 4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan; dan 5. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah 6. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
1. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan (bagi badan hukum); 2. SK Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian terkait (bagi badan hukum); 3. KTP Pemilik/Direktur Utama/Penanggungjawab Perusahaan; 4. Fotocopy Akta Perubahan Pendirian Perseroan; dan Fotocopy Tempat Usaha (sertifikat/petok/bukti kontrak/sewa). |
3 |
Sistem dan Mekanisme Posedur |
1. Pengajuan permohonan 2. Penelitian persyaratan; 3. Peninjauan lapangan; 4. Pemprosesan izin; dan 5. Penerbitan izin. |
4 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
2 (dua) hari kerja setelah persyaratan permohonan dinyatakan lengkap |
5 |
Biaya / Tarif |
Tidak dipungut biaya (gratis) |
6 |
Produk Pelayanan |
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) |
7 |
Sarana Prasarana atau Fasilitasi |
Komputer, Printer dan ATK |
8 |
Kopetensi Pelaksana |
SDM yang memadahi |
9 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan Internal dilakukan secara berjenjang dan struktural oleh Camat dan Kasi yang menangani |
10 |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditunjukan kepada : Kecamatan Lebakbarang Jl. Raya Lebakbarang Nomor 01 Kode Pos 51183 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via Telepon : 0285-38100122 Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |
11 |
Jumlah Pelaksana |
2 (dua) orang |
12 |
Jaminan Pelayanan |
Cepat, Efesien, Ramah, Inovatif dan Akuntabel |
13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan dan masyarakat pengguna layanan dijamin keamanannya baik jiwa raga maupun kendaraan, helm dsb. |
14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan pelayanan dilakukan secara periodik setiap 1 bulan sekali |
- STANDAR PELAYANAN PENERBITAN TANDA DAFTAR INDUSTRI (TDI)
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER-9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 46/M-DAG/PER-9/2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER-9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan; 4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan; dan 5. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah 6. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
1. Surat permohonan izin; 2. Foto copy KTP pemilik/penanggungjawab; 3. Foto copy Izin Gangguan/ HO bila perlu; 4. Dokumen UKL – UPL/ SPPL bila perlu; dan 5. Sertifikat higienis sanitasi khusus bagi usaha. |
3 |
Sistem dan Mekanisme Posedur |
1. Pengajuan permohonan 2. Penelitian persyaratan; 3. Peninjauan lapangan; 4. Pemprosesan izin; dan 5. Penerbitan izin. |
4 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
2 (dua) hari kerja setelah persyaratan permohonan dinyatakan lengkap |
5 |
Biaya / Tarif |
Tidak dipungut biaya (gratis) |
6 |
Produk Pelayanan |
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) |
7 |
Sarana Prasarana atau Fasilitasi |
Komputer, Printer dan ATK |
8 |
Kopetensi Pelaksana |
SDM yang memadahi |
9 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan Internal dilakukan secara berjenjang dan struktural oleh Camat dan Kasi yang menangani |
10 |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditunjukan kepada : Kecamatan Lebakbarang Jl. Raya Lebakbarang Nomor 01 Kode Pos 51183 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via Telepon : 0285-38100122 Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |
11 |
Jumlah Pelaksana |
2 (dua) orang |
12 |
Jaminan Pelayanan |
Cepat, Efesien, Ramah, Inovatif dan Akuntabel |
13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan dan masyarakat pengguna layanan dijamin keamanannya baik jiwa raga maupun kendaraan, helm dsb. |
14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan pelayanan dilakukan secara periodik setiap 1 bulan sekali |
- 5. STANDAR PELAYANAN PENERBITAN IZIN USAHA MIKRO KECIL (IUMK)
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
1. Surat permohonan izin; 2. Foto copy KTP pemohon; 3. Rencana layak dan studi kelayakan; 4. Salinan akta pendirian perusahaan bagi usaha yang berbadan hokum; 5. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan; 6. Foto copy Izin HO (gangguan); 7. Peta lokasi; dan Sertifikat laik higienis sanitasi restoran dan rumah makan yang dikeluarkan oleh SKPD teknis. |
3 |
Sistem dan Mekanisme Posedur |
1. Pengajuan permohonan 2. Penelitian persyaratan; 3. Peninjauan lapangan; 4. Pemprosesan izin; dan 5. Penerbitan izin. |
4 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
2 (dua) hari kerja setelah persyaratan permohonan dinyatakan lengkap |
5 |
Biaya / Tarif |
Tidak dipungut biaya (gratis) |
6 |
Produk Pelayanan |
Izin Usaha Mikro Kecil ( IUMK ) |
7 |
Sarana Prasarana atau Fasilitasi |
Komputer, Printer dan ATK |
8 |
Kopetensi Pelaksana |
SDM yang memadahi |
9 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan Internal dilakukan secara berjenjang dan struktural oleh Camat dan Kasi yang menangani |
10 |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditunjukan kepada : Kecamatan Lebakbarang Jl. Raya Lebakbarang Nomor 01 Kode Pos 51183 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via Telepon : 0285-38100122 Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |
11 |
Jumlah Pelaksana |
2 (dua) orang |
12 |
Jaminan Pelayanan |
Cepat, Efesien, Ramah, Inovatif dan Akuntabel |
13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan dan masyarakat pengguna layanan dijamin keamanannya baik jiwa raga maupun kendaraan, helm dsb. |
14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan pelayanan dilakukan secara periodik setiap 1 bulan sekali |
- JENIS PELAYANAN NON PERIZINAN
- 1. STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 3. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional; dan 6. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan. |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
1. Surat Pengantar RT dan RW; 2. Pengantar dari Desa dan Kecamatan dari pemohon; 3. Mengisi formulir F101; 4. Fotocopy Akte Kelahiran; dan 5. Foto copy Kartu Keluarga. |
3 |
Sistem dan Mekanisme Posedur |
1. Pengajuan permohonan; 2. Penelitian persyaratan. |
4 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
Lamanya proses pendataan dan perekaman biodata e-KTP tiap orang rata-rata 10 menit bila persyaratan lengkap |
5 |
Biaya / Tarif |
Tidak dipungut biaya (gratis) |
6 |
Produk Pelayanan |
e-KTP |
7 |
Sarana Prasarana atau Fasilitasi |
Komputer, Printer dan ATK |
8 |
Kopetensi Pelaksana |
SDM yang memadahi |
9 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan Internal dilakukan secara berjenjang dan struktural oleh Camat dan Kasi yang menangani |
10 |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditunjukan kepada : Kecamatan Lebakbarang Jl. Raya Lebakbarang Nomor 01 Kode Pos 51183 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via Telepon : 0285-38100122 Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |
11 |
Jumlah Pelaksana |
2 (dua) orang |
12 |
Jaminan Pelayanan |
Cepat, Efesien, Ramah, Inovatif dan Akuntabel |
13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan dan masyarakat pengguna layanan dijamin keamanannya baik jiwa raga maupun kendaraan, helm dsb. |
14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan pelayanan KTP dilakukan secara periodik setiap 3 bulan sekali |
- 2. STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI KARTU KELUARGA (KK)
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; dan 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2009 tantang Administrasi Kependudukan. |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
1. Surat Pengantar RT dan RW; 2. Pengantar dari Desa dan Kecamatan dari pemohon; 3. Mengisi formulir permohonan Kartu Keluarga; 4. Melampirkan surat keterangan pindah datang (bagi yang pindah); 5. Kartu keluarga Asli yang lama atau Surat Izin Menetap yang habis masa berlakunya; 6. Foto Fotocopy Akta Kelahiran; 7. Foto copy Akta Perkawinan; dan 8. Peryaratan lain yang di perlukan |
3 |
Sistem dan Mekanisme Posedur |
1. Pengajuan permohonan; 2. Penelitian persyaratan. |
4 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
1 (satu) hari kerja setelah persyaratan permohonan dinyatakan lengkap. |
5 |
Biaya / Tarif |
Tidak dipungut biaya (gratis) |
6 |
Produk Pelayanan |
Kartu Keluarga (KK) |
7 |
Sarana Prasarana atau Fasilitasi |
Komputer, Printer dan ATK |
8 |
Kopetensi Pelaksana |
SDM yang memadahi |
9 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan Internal dilakukan secara berjenjang dan struktural oleh Camat dan Kasi yang menangani |
10 |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditunjukan kepada : Kecamatan Lebakbarang Jl. Raya Lebakbarang Nomor 01 Kode Pos 51183 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via Telepon : 0285-38100122 Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |
11 |
Jumlah Pelaksana |
2 (dua) orang |
12 |
Jaminan Pelayanan |
Cepat, Efesien, Ramah, Inovatif dan Akuntabel |
13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan dan masyarakat pengguna layanan dijamin keamanannya baik jiwa raga maupun kendaraan, helm dsb. |
14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan pelayanan KK dilakukan secara periodik setiap 3 bulan sekali |
- STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI KETERANGAN PINDAH DAN DATANG
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; dan 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2009 tantang Administrasi Kependudukan. |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
1. PINDAH DAN DATANG ANTAR KECAMATAN DALAM KABUPATEN a. Surat Keterangan Pindah Datang yang diterbitkan oleh Kepala Desa b. Membawa KTP Asli untuk diserahkan ke petugas kecamatan bagi yang pindah keluar c. Membawa Kartu Keluarga bagi yang pindah keluar
2. PINDAH DAN DATANG ANTAR KABUPATEN KOTA a. Surat Keterangan PindahDatang yang diterbitkan oleh Kepala Desa b. Membawa KTP Asli untuk diserahkan ke petugas kecamatan bagi yang pindah keluar c. Membawa Kartu Keluarga bagi yang pindah keluar |
3 |
Sistem dan Mekanisme Posedur |
1. Pengajuan permohonan; 2. Penelitian persyaratan. |
4 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
1 (satu) hari kerja setelah persyaratan permohonan dinyatakan lengkap. |
5 |
Biaya / Tarif |
Tidak dipungut biaya (gratis) |
6 |
Produk Pelayanan |
Keterangan Pindah Datang |
7 |
Sarana Prasarana atau Fasilitasi |
Komputer, Printer dan ATK |
8 |
Kopetensi Pelaksana |
SDM yang memadahi |
9 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan Internal dilakukan secara berjenjang dan struktural oleh Camat dan Kasi yang menangani |
10 |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditunjukan kepada : Kecamatan Lebakbarang Jl. Raya Lebakbarang Nomor 01 Kode Pos 51183 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via Telepon : 0285-38100122 Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |
11 |
Jumlah Pelaksana |
2 (dua) orang |
12 |
Jaminan Pelayanan |
Cepat, Efesien, Ramah, Inovatif dan Akuntabel |
13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan dan masyarakat pengguna layanan dijamin keamanannya baik jiwa raga maupun kendaraan, helm dsb. |
14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan pelayanan KK dilakukan secara periodik setiap 3 bulan sekali |
- 4. STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP); dan 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
1. Surat Pengantar RT dan RW; 2. Pengantar dari Desa dan Kecamatan dari pemohon; 3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk/Surat Ijin Mengemudi; 4. Fotocopy Kartu Keluarga; 5. Fotocopy Akta Kelahiran/kenal lahir; 6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar; dan 7. Foto 4 x 6 berwarna sebanyak 6 (enam) lembar |
3 |
Sistem dan Mekanisme Posedur |
1. Pengajuan permohonan; 2. Penelitian persyaratan. |
4 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
1 (satu) hari kerja setelah persyaratan permohonan dinyatakan lengkap. |
5 |
Biaya / Tarif |
Tidak dipungut biaya (gratis) |
6 |
Produk Pelayanan |
Surat Keterangan Catatan Kepolisian |
7 |
Sarana Prasarana atau Fasilitasi |
Komputer, Printer dan ATK |
8 |
Kopetensi Pelaksana |
SDM yang memadahi |
9 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan Internal dilakukan secara berjenjang dan struktural oleh Camat dan Kasi yang menangani |
10 |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditunjukan kepada : Kecamatan Lebakbarang Jl. Raya Lebakbarang Nomor 01 Kode Pos 51183 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via Telepon : 0285-38100122 Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |
11 |
Jumlah Pelaksana |
2 (dua) orang |
12 |
Jaminan Pelayanan |
Cepat, Efesien, Ramah, Inovatif dan Akuntabel |
13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan dan masyarakat pengguna layanan dijamin keamanannya baik jiwa raga maupun kendaraan, helm dsb. |
14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan pelayanan dilakukan secara periodik setiap 3 bulan sekali |
- STANDAR PELAYANAN DISPENSASI NIKAH
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; dan 2. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah. |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
1. Surat Pengantar RT dan RW; 2. Pengantar dari Desa dan Kecamatan dari pemohon; 3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk; 4. Fotocopy Kartu Keluarga; dan 5. Surat Pernyataan Tidak Terikat Pernikahan Sah bermaterai. |
3 |
Sistem dan Mekanisme Posedur |
1. Pengajuan permohonan; 2. Penelitian persyaratan. |
4 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
1 (satu) hari kerja setelah persyaratan permohonan dinyatakan lengkap. |
5 |
Biaya / Tarif |
Tidak dipungut biaya (gratis) |
6 |
Produk Pelayanan |
Surat Keterangan Dispensasi Nikah |
7 |
Sarana Prasarana atau Fasilitasi |
Komputer, Printer dan ATK |
8 |
Kopetensi Pelaksana |
SDM yang memadahi |
9 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan Internal dilakukan secara berjenjang dan struktural oleh Camat dan Kasi yang menangani |
10 |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditunjukan kepada : Kecamatan Lebakbarang Jl. Raya Lebakbarang Nomor 01 Kode Pos 51183 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via Telepon : 0285-38100122 Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |
11 |
Jumlah Pelaksana |
2 (dua) orang |
12 |
Jaminan Pelayanan |
Cepat, Efesien, Ramah, Inovatif dan Akuntabel |
13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan dan masyarakat pengguna layanan dijamin keamanannya baik jiwa raga maupun kendaraan, helm dsb. |
14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan pelayanan dilakukan secara periodik setiap 3 bulan sekali |
- STANDAR PELAYANAN KETERANGAN AKHLI WARIS
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Dasar Hukum |
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 830 sampai dengan pasal 1130; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, pasal 171 5. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
1. Foto copy KTP Para Akhli Waris dan 2 (dua) orang saksi 2. Foto copy KK Para Akhli Waris 3. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan 4. Foto copy Surat Nikah; 5. Formulir isian pembuatan surat keterangan akhli waris |
3 |
Sistem dan Mekanisme Posedur |
1. Pengajuan permohonan; 2. Penelitian persyaratan; 3. Pemprosesan; dan 4. Penyerahan. |
4 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
1 (satu) hari kerja setelah persyaratan permohonan dinyatakan lengkap. |
5 |
Biaya / Tarif |
Tidak dipungut biaya (gratis) |
6 |
Produk Pelayanan |
Surat Keterangan Keterangan Akhli Waris |
7 |
Sarana Prasarana atau Fasilitasi |
Komputer, Printer dan ATK |
8 |
Kopetensi Pelaksana |
SDM yang memadahi |
9 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan Internal dilakukan secara berjenjang dan struktural oleh Camat dan Kasi yang menangani |
10 |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditunjukan kepada : Kecamatan Lebakbarang Jl. Raya Lebakbarang Nomor 01 Kode Pos 51183 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via Telepon : 0285-38100122 Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |
11 |
Jumlah Pelaksana |
2 (dua) orang |
12 |
Jaminan Pelayanan |
Cepat, Efesien, Ramah, Inovatif dan Akuntabel |
13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan dan masyarakat pengguna layanan dijamin keamanannya baik jiwa raga maupun kendaraan, helm dsb. |
14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan pelayanan dilakukan secara periodik setiap 3 bulan sekali |
- STANDAR PELAYANAN LEGALISASI SURAT - SURAT
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
1. Foto copy Surat yang akan dilegalisir dengan memperlihatkan aslinya |
3 |
Sistem dan Mekanisme Posedur |
1. Pengajuan permohonan; 2. Penelitian persyaratan; 3. Pemprosesan; dan 4. Penyerahan Dokumen Legalisasi. |
4 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
15 menit terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap |
5 |
Biaya / Tarif |
Tidak dipungut biaya (gratis) |
6 |
Produk Pelayanan |
Legalisasi Dokumen / surat-surat |
7 |
Sarana Prasarana atau Fasilitasi |
Komputer, Printer dan ATK |
8 |
Kopetensi Pelaksana |
SDM yang memadahi |
9 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan Internal dilakukan secara berjenjang dan struktural oleh Camat dan Kasi yang menangani |
10 |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditunjukan kepada : Kecamatan Lebakbarang Jl. Raya Lebakbarang Nomor 01 Kode Pos 51183 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via Telepon : 0285-38100122 Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |
11 |
Jumlah Pelaksana |
2 (dua) orang |
12 |
Jaminan Pelayanan |
Cepat, Efesien, Ramah, Inovatif dan Akuntabel |
13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan dan masyarakat pengguna layanan dijamin keamanannya baik jiwa raga maupun kendaraan, helm dsb. |
14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan pelayanan dilakukan secara periodik setiap 3 bulan sekali |
- STANDAR PELAYANAN SURAT PENGANTAR/REKOMENDASI
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Dasar Hukum |
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
1. Foto copy KTP dan KK Pemohon 2. Berkas Surat atau Dokumen yang akan dibuatkan pengantar atau rekomendasi camat |
3 |
Sistem dan Mekanisme Posedur |
1. Pengajuan permohonan; 2. Penelitian persyaratan; 3. Pemprosesan; dan 4. Penyerahan. |
4 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
1 (satu) hari kerja setelah persyaratan permohonan dinyatakan lengkap. |
5 |
Biaya / Tarif |
Tidak dipungut biaya (gratis) |
6 |
Produk Pelayanan |
Pengantar / Rekomendasi Camat |
7 |
Sarana Prasarana atau Fasilitasi |
Komputer, Printer dan ATK |
8 |
Kopetensi Pelaksana |
SDM yang memadahi |
9 |
Pengawasan Internal |
Pengawasan Internal dilakukan secara berjenjang dan struktural oleh Camat dan Kasi yang menangani |
10 |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditunjukan kepada : Kecamatan Lebakbarang Jl. Raya Lebakbarang Nomor 01 Kode Pos 51183 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via Telepon : 0285-38100122 Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |
11 |
Jumlah Pelaksana |
2 (dua) orang |
12 |
Jaminan Pelayanan |
Cepat, Efesien, Ramah, Inovatif dan Akuntabel |
13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan dan masyarakat pengguna layanan dijamin keamanannya baik jiwa raga maupun kendaraan, helm dsb. |
14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan pelayanan dilakukan secara periodik setiap 3 bulan sekali |